Perhitungan IKM Permenpan RB
Sistem menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat secara otomatis berdasarkan 9 unsur pelayanan standar pemerintah.
Produk Ologis / Antrian Panggilan
Solusi terpadu untuk Rumah Sakit, Klinik, Perbankan, dan Perusahaan mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara otomatis, akurat, dan sesuai standar resmi Permenpan RB.
Kemampuan produk
Sistem menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat secara otomatis berdasarkan 9 unsur pelayanan standar pemerintah.
Unduh laporan rekapitulasi grafik dan tabel analisis siap cetak untuk akreditasi atau rapat direksi.
Sematkan logo instansi, nama rumah sakit/klinik, dan skema warna merek Anda pada setiap kuis survey.
Dukung pengisian survey langsung di tablet ruang tunggu (Kiosk) maupun scan QR Code dari smartphone pasien.
Undang staf admin operasional untuk memantau respon tanpa memberikan akses ke pengaturan billing.
Infrastruktur cloud aman berkecepatan tinggi dengan enkripsi data dan backup berkala otomatis.
Paket Antrian Panggilan
Tanpa biaya tersembunyi. Mulai dengan Paket Free gratis selamanya dan tingkatkan kapasitas kuota sesuai pertumbuhan instansi Anda.
Gratis
Rp 10.000 / bulan
Rp 20.000 / bulan
Langkah awal
Pilih paket aktif yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Daftar dengan pilihan paket yang sudah terisi.
Lihat produk dan status paket dari dashboard Anda.
“Proses rekapitulasi IKM bulanan yang tadinya memakan waktu berminggu-minggu kini selesai hanya dalam 1 klik. Sangat membantu akreditasi rumah sakit kami!”
“Sangat praktis digunakan responden pada tablet kiosk ruang tunggu. Grafik nilainya real-time dan memudahkan evaluasi pelayanan bulanan.”
“Fitur PDF otomatis dan kustomisasi logo per perusahaan membuat laporan survey pelanggan kami terlihat jauh lebih profesional di mata manajemen.”
Bantuan
Tidak ada biaya awal. Anda langsung mendapatkan Paket Free Permanen saat pendaftaran tanpa membutuhkan kartu kredit.
Anda dapat meng-upgrade ke Paket Premium Basic atau Premium Ultra kapan saja dari dashboard. Penambahan kuota akan langsung aktif otomatis.
Kami mendukung Virtual Account (BCA, Mandiri, BRI, BNI), QRIS, dan e-Wallet melalui payment gateway Duitku yang terverifikasi otomatis.
Ya, formula rumus perhitungan dan format kategorisasi nilai IKM (A, B, C, D) disesuaikan 100% dengan Peraturan Menteri PANRB.
Pilih paket yang tersedia dan lanjutkan pendaftaran.